Blog
Syarat Mengikuti PPG Dalam Jabatan

Syarat Mengikuti PPG Dalam Jabatan

Pendahuluan

Program Profesi Guru (PPG) dalam jabatan merupakan program pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam melaksanakan tugas keprofesiannya. Program ini diselenggarakan oleh pemerintah melalui Lembaga Penyelenggara PPG (LPP) yang telah terakreditasi. Karena sifatnya yang kompetitif dan penting bagi pengembangan karir guru, memahami persyaratan untuk mengikuti PPG dalam jabatan sangatlah krusial. Artikel ini akan membahas secara detail persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang guru untuk dapat mengikuti program PPG dalam jabatan, mulai dari persyaratan akademik hingga persyaratan administrasi.

I. Persyaratan Akademik

Persyaratan akademik merupakan syarat utama dan mutlak untuk dapat mendaftar PPG dalam jabatan. Syarat ini berkaitan dengan latar belakang pendidikan dan kualifikasi akademik guru yang bersangkutan. Berikut rinciannya:

  • A. Ijazah S1/D4

Calon peserta PPG dalam jabatan harus memiliki ijazah S1 atau D4 dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi oleh BAN-PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) atau lembaga akreditasi lainnya yang diakui oleh pemerintah. Ijazah tersebut harus sesuai dengan bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran yang diajarkan oleh guru tersebut. Misalnya, guru Matematika SMA harus memiliki ijazah S1 atau D4 di bidang Matematika, Pendidikan Matematika, atau bidang studi yang relevan lainnya. Tidak adanya ijazah yang sesuai akan menyebabkan pendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat.

  • B. Transkrip Nilai

Selain ijazah, calon peserta juga wajib melampirkan transkrip nilai akademik. Transkrip nilai ini digunakan untuk melihat prestasi akademik calon peserta selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Meskipun tidak ada persyaratan nilai minimum yang secara eksplisit ditentukan, nilai yang baik menunjukkan kesiapan akademis calon peserta dalam mengikuti program PPG yang cukup berat. Transkrip nilai yang asli atau yang sudah dilegalisir dari perguruan tinggi penerbit ijazah wajib dilampirkan.

  • C. Bidang Studi Relevan

Kesesuaian bidang studi ijazah dengan mata pelajaran yang diajarkan merupakan hal yang sangat penting. Pendaftar harus memastikan bahwa bidang studi yang tercantum dalam ijazah dan transkrip nilainya relevan dengan mata pelajaran yang diajarkan di sekolah tempat mereka bertugas. Jika terdapat perbedaan yang signifikan, kemungkinan besar pendaftar akan ditolak. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) biasanya akan merilis pedoman kesesuaian bidang studi yang dapat dijadikan referensi.

II. Persyaratan Administrasi

Persyaratan administrasi merupakan syarat pendukung yang berkaitan dengan dokumen dan kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Kelengkapan administrasi ini sangat penting untuk mempercepat proses seleksi dan menghindari penolakan pendaftaran. Berikut beberapa persyaratan administrasi yang umumnya dibutuhkan:

  • A. Surat Keterangan Kerja (SK Kerja)

SK Kerja dari sekolah atau lembaga pendidikan tempat guru bertugas merupakan dokumen penting yang membuktikan status kepegawaian guru tersebut. SK Kerja harus masih berlaku dan memuat informasi yang lengkap, seperti nama guru, NIP, jabatan, dan masa kerja. SK Kerja harus asli atau yang sudah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.

  • B. Surat Tugas dari Sekolah/Lembaga

Surat tugas dari sekolah atau lembaga pendidikan tempat guru bertugas diperlukan untuk menunjukkan bahwa sekolah tersebut mendukung dan merekomendasikan guru tersebut untuk mengikuti program PPG dalam jabatan. Surat tugas ini biasanya berisi pernyataan kesediaan sekolah untuk memberikan izin cuti belajar bagi guru tersebut selama mengikuti program PPG.

  • C. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

KTP merupakan dokumen identitas resmi yang wajib dilampirkan. KTP yang dilampirkan harus masih berlaku dan sesuai dengan data diri calon peserta. Fotocopy KTP yang sudah dilegalisir juga dapat diterima.

  • D. Nomor Pokok Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

NUPTK merupakan nomor identitas unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan di Indonesia. NUPTK sangat penting untuk proses verifikasi data dan penelusuran riwayat kepangajuan guru. Calon peserta wajib memastikan NUPTK-nya masih aktif dan terdaftar dalam sistem Dapodik.

  • E. Surat Pernyataan

Biasanya, calon peserta diminta untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk mengikuti program PPG dalam jabatan, mematuhi aturan yang berlaku, dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul. Format surat pernyataan ini biasanya disediakan oleh LPP.

  • F. Pas Foto

Calon peserta juga diwajibkan melampirkan pas foto terbaru dengan ukuran dan spesifikasi yang ditentukan oleh LPP. Pas foto ini akan digunakan untuk berbagai keperluan administrasi selama program PPG berlangsung.

III. Persyaratan Lain yang Mungkin Berlaku

Selain persyaratan akademik dan administrasi di atas, mungkin terdapat persyaratan lain yang berlaku tergantung pada kebijakan LPP penyelenggara PPG dalam jabatan dan kebijakan Kemendikbud. Persyaratan tersebut dapat meliputi:

  • A. Usia Maksimal

Beberapa LPP mungkin menetapkan usia maksimal bagi calon peserta PPG dalam jabatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta masih memiliki cukup waktu untuk mengimplementasikan kompetensi yang diperoleh selama mengikuti program PPG.

  • B. Masa Kerja Minimal

Beberapa LPP mungkin juga menetapkan masa kerja minimal bagi calon peserta. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta telah memiliki pengalaman mengajar yang cukup sebelum mengikuti program PPG.

  • C. Kinerja Guru

Beberapa LPP mungkin juga mempertimbangkan kinerja guru sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi peserta. Kinerja guru dapat dinilai dari berbagai aspek, seperti prestasi mengajar, kedisiplinan, dan kepatuhan terhadap peraturan sekolah.

  • D. Tes Kesehatan

Beberapa LPP mungkin mewajibkan calon peserta untuk melakukan tes kesehatan untuk memastikan bahwa mereka dalam kondisi fisik dan mental yang baik untuk mengikuti program PPG.

  • E. Portofolio

Beberapa LPP mungkin meminta calon peserta untuk melampirkan portofolio yang berisi bukti-bukti capaian dan prestasi selama bertugas sebagai guru. Portofolio ini dapat berupa sertifikat pelatihan, karya tulis, atau bukti kegiatan lain yang relevan.

IV. Kesimpulan

Mengikuti PPG dalam jabatan membutuhkan persiapan yang matang dan pemahaman yang mendalam tentang persyaratan yang berlaku. Calon peserta perlu memperhatikan secara detail setiap persyaratan, baik akademik maupun administrasi, untuk menghindari penolakan pendaftaran. Penting untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Kemendikbud dan LPP penyelenggara PPG dalam jabatan yang bersangkutan untuk memastikan bahwa persyaratan yang dipenuhi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kesuksesan dalam mengikuti program PPG dalam jabatan akan sangat bergantung pada kesiapan calon peserta dalam memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, persiapkan diri dengan baik dan teliti agar dapat mengikuti program PPG dengan lancar dan berhasil. Semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat bagi para guru yang ingin mengikuti program PPG dalam jabatan.

Syarat Mengikuti PPG Dalam Jabatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *